For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 217/PMK.01/2018 · PMK No. 217/PMK.01/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan melalui penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Keuangan, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi perumusan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko. Selain itu, Kementerian juga melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara. Struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

(-)

(-)