on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Also known as: PMK 154/PMK.06/2020 · PMK No. 154/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset negara yang berasal dari eks BPPN dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mencakup berbagai jenis aset seperti aset kredit, properti, inventaris, saham, obligasi, reksadana, nostro, dan transferable member club. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengelola aset-aset ini, yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal melalui subdelegasi. Pengelolaan aset meliputi penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, dan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, dan pengajuan usulan penghapusan aset. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan aset eks BPPN dapat memberikan kontribusi optimal bagi keuangan negara.