For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan

Also known as: PMK 135/PMK.06/2018 · PMK No. 135/PMK.06/2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2018Publication Date:21 September 2018
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1414)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Perubahan meliputi:

  1. Pelimpahan kewenangan Menteri kepada Direktur Jenderal atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Penambahan pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement) sebagai bagian dari pengelolaan Aset Kredit.
  3. Penjelasan lebih lanjut mengenai penjualan Aset Kredit, termasuk melalui lelang atau tidak melalui lelang, serta penetapan nilai limit lelang atau harga dasar penjualan.
  4. Pengaturan mengenai asset settlement, termasuk persyaratan aset yang dapat digunakan, proses permohonan, penilaian, dan pelaksanaan asset settlement.
  5. Penambahan izin menempati sementara sebagai bagian dari pengelolaan Aset Properti.
  6. Ketentuan lebih rinci mengenai hibah Aset Properti, termasuk persyaratan dan mekanisme penarikan kembali atau pembayaran kompensasi jika aset tidak digunakan sesuai tujuan hibah.
  7. Penyerahkelolaan aset kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Peraturan ini juga mengatur bahwa petunjuk pelaksanaan tugas dalam pengelolaan Aset akan ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)