Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai jenis aset, termasuk aset kredit, properti, inventaris, saham, obligasi, reksadana, nostro, dan transferable member club. Pengelolaan ini melibatkan penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, dan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan, pengamanan, dan penilaian aset, serta prosedur untuk pelepasan hak, hibah, dan penggunaan aset untuk keperluan pemerintah.