on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang memberikan kedudukan protokoler dan keuangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, serta meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Kedudukan Keuangan:
Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.