on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait tunjangan dan penerimaan lain bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk: