For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Inactive
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32) yang selanjutnya telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 tahun 2005 tentang Kedududukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait tunjangan dan penerimaan lain bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk:

  • Penyisipan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
  • Perubahan ketentuan mengenai Tunjangan Kesejahteraan.
  • Penambahan pasal yang mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
  • Penghapusan ayat 5 Pasal 11.
  • Penyisipan pasal mengenai tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
  • Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 21.
  • Penyisipan bagian mengenai Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah.
  • Perubahan ketentuan mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)