For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:15 November 2006
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menunjang kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD melalui peningkatan belanja penunjang kegiatan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan perjalanan dinas. Tujuannya adalah untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, meningkatkan kinerja, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama terletak pada Pasal 26, dengan menyisipkan ayat (3b) yang mengatur bahwa besarnya biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 26 secara keseluruhan mengatur penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD, yang meliputi belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Belanja-belanja ini dianggarkan dalam Pos DPRD dan Pos Sekretariat DPRD, yang kemudian diuraikan ke dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja modal.

(-)

(-)