For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Also known as: PERPRES 109/2020 · PERPRES No. 109 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 November 2020Publication Date:17 November 2020
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional guna mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan memulihkan ekonomi nasional. Perubahan utama meliputi definisi Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan, serta koordinasi proyek yang bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diberi wewenang untuk menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapat persetujuan Presiden. Selain itu, tarif 0% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dikenakan untuk proyek ini. Peraturan ini juga menekankan penciptaan lapangan kerja dan monitoring pelaksanaan proyek oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)