For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Also known as: PERPRES 56/2018 · PERPRES No. 56 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan melakukan perubahan kedua atas daftar Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan kajian oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang bertujuan untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Peraturan ini mengatur perubahan lampiran yang memuat daftar proyek strategis nasional, yang meliputi berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, kereta api, bandara, pelabuhan, dan proyek strategis lainnya di seluruh Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaksanaan proyek strategis dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.

(-)

(-)