Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan melakukan perubahan kedua atas daftar Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan kajian oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang bertujuan untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Peraturan ini mengatur perubahan lampiran yang memuat daftar proyek strategis nasional, yang meliputi berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, kereta api, bandara, pelabuhan, dan proyek strategis lainnya di seluruh Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaksanaan proyek strategis dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.