on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Also known as: PERPRES 3/2016 · PERPRES No. 3 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan proyek strategis. Proyek Strategis Nasional melibatkan perizinan dan nonperizinan yang harus diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di berbagai tingkatan pemerintahan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perizinan harus diselesaikan dalam waktu tertentu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan pemerintah, dan pengadaan barang/jasa untuk mendukung proyek strategis. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan dalam penyediaan tanah dan dapat memberikan jaminan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.