For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

Also known as: Keppres 27/1985 · Keppres No. 27 Tahun 1985 · Keppres Nomor 27 Tahun 1985

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api, karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi, berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp 69.000,- untuk Pengamat Gunung Api golongan II dan Rp 56.000,- untuk golongan I. Pegawai yang menjabat jabatan rangkap tidak diperbolehkan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Negara.

(-)

(-)