Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api, karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi, berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp 69.000,- untuk Pengamat Gunung Api golongan II dan Rp 56.000,- untuk golongan I. Pegawai yang menjabat jabatan rangkap tidak diperbolehkan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Negara.