on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
Also known as: Keppres 104/2000 · Keppres No. 104 Tahun 2000 · Keppres Nomor 104 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan lagi sejak ditetapkan pada tahun 1985.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api di lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk periode sebelum dan sesudah April 2000, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.