on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut Di Perairan Indonesia
Also known as: Keppres 23/1982 · Keppres No. 23 Tahun 1982 · Keppres Nomor 23 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengembangkan budidaya laut di perairan Indonesia yang potensial, guna meningkatkan produksi dan pelestarian lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan penghasilan nelayan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja baru yang padat karya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berwenang menetapkan lokasi budidaya laut. Izin usaha budidaya laut diberikan kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa, dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Pengusahaan budidaya laut dilakukan oleh anggota koperasi, dan izin tidak boleh dipindahtangankan. Untuk jenis sumber daya yang memerlukan teknologi tinggi, izin dapat diberikan kepada perorangan atau swasta. Koperasi juga berperan dalam pengolahan dan pemasaran hasil budidaya, serta dapat bekerja sama dengan pihak swasta.