For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1982 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

Also known as: Keppres 25/1982 · Keppres No. 25 Tahun 1982 · Keppres Nomor 25 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 1982Publication Date:21 Juni 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 1982
Publication Date21 Juni 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan gaji, yaitu Rp 50.000,- per bulan untuk golongan II dan Rp 40.000,- per bulan untuk golongan I. Pegawai yang memegang jabatan rangkap tidak diperkenankan menerima tunjangan rangkap, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)