For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 52/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 52/Permentan/OT.140/9/2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2011Publication Date:7 September 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran ternak ke dalam dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri dan menunjang swasembada daging, serta apabila kebutuhan daging asal ternak potong di dalam negeri sudah tercukupi, dapat dilakukan pengeluaran ternak potong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pemasukan bakalan dan pengeluaran ternak potong. Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri, memenuhi kebutuhan daging segmen khusus, serta meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja. Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi dan populasi ternak potong dalam negeri stabil.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan pemasukan atau pengeluaran ternak. Persyaratan administratif meliputi KTP, NPWP, izin usaha, akta pendirian perusahaan, rekomendasi dinas provinsi, surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal, surat pemilikan atau kontrak kerja dengan RPH, dan keputusan penunjukan instalasi karantina hewan. Persyaratan teknis meliputi status kesehatan hewan di negara asal dan lokasi peternakan asal, serta batasan berat badan dan umur ternak.

Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara memperoleh Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dan Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran (RPP-I), kewajiban pemegang RPP dan RPP-I, pengawasan pemasukan dan pengeluaran ternak, serta ketentuan pengangkutan yang harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.

1. SPP bakalan dan SPP-I ternak potong yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Pelaku usaha yang setelah memperoleh RPP atau RPP-I tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan menjadi bahan pertimbangan untuk perolehan RPP atau RPP-I berikutnya. 2. Pelaku usaha yang setelah memperoleh izin dari Menteri Perdagangan tidak melaksanakan kegiatan pemasukan/pengeluaran atau tidak menyampaikan laporan realisasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan bakalan/ternak dari peredaran, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda.