on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/PD.410/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 74/Permentan/PD.410/7/2013 · Permentan No. 74/Permentan/PD.410/7/2013
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 terkait rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran ternak ke dalam dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, stabilisasi harga, dan operasi pasar daging sapi di dalam negeri dengan memungkinkan pemasukan sapi siap potong dari luar negeri.
Pemasukan sapi siap potong ini tidak lagi memerlukan rekomendasi dinas provinsi dan persyaratan berat badan serta umur tertentu yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 huruf e dan Pasal 6 huruf b dari peraturan yang diubah. Pemasukan sapi siap potong harus didasarkan pada Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan akhir mengenai pemasukan sapi siap potong ini akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 dinyatakan tetap berlaku.