on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 62/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 62/Permentan/OT.140/5/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 40A yang mengatur percepatan realisasi pemasukan bakalan untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga daging sapi. Percepatan realisasi pemasukan bakalan ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 dinyatakan tetap berlaku.