Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 13 huruf a dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien di luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan pembubaran PPLN dan KPPSLN, termasuk jangka waktu pembentukan dan pembubaran.
2. Kedudukan PPLN di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
3. Jumlah anggota PPLN dan KPPSLN berdasarkan jumlah pemilih.
4. Persyaratan menjadi anggota PPLN dan KPPSLN.
5. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN.
6. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN dan KPPSLN dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, rekapitulasi suara, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
7. Pembentukan Sekretariat PPLN untuk membantu pelaksanaan tugas PPLN.
8. Pengaturan mengenai pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).
9. Pengaturan mengenai Petugas Ketertiban TPSLN.
Peraturan ini juga mengatur tentang asas-asas yang harus dipedomani oleh PPLN dan KPPSLN dalam melaksanakan tugas, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.