on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Also known as: Peraturan KPU 2/2023 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di luar negeri. Latar belakang pembentukan badan adhoc ini adalah untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di luar negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN, serta Sekretariat PPLN dan Petugas Ketertiban. PPLN bertugas menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota DPR pada Daerah Pemilihan DKI Jakarta II serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPPSLN bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos. Pantarlih LN bertugas membantu PPLN dalam pemutakhiran data pemilih di luar negeri. Sekretariat PPLN memberikan dukungan administratif dan teknis kepada PPLN. Petugas Ketertiban menjaga keamanan dan ketertiban di TPSLN dan KSK.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan, pembentukan, pemberhentian, dan penggantian anggota PPLN dan KPPSLN, serta tata kerja masing-masing badan adhoc. Selain itu, diatur pula mengenai santunan kecelakaan kerja bagi anggota badan adhoc dan penggunaan sistem informasi dalam pembentukan badan adhoc.