on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Also known as: Peraturan KPU 4/2013 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2014. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan PPLN di setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri oleh KPU, serta pembentukan KPPSLN oleh PPLN. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sementara KPPSLN berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri (TPSLN). Anggota PPLN berjumlah 5 orang, terdiri dari wakil masyarakat Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang bertugas mengelola urusan teknis penyelenggaraan dan urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu. Anggota KPPSLN berjumlah 7 orang, termasuk personel Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk penanganan keamanan dan ketertiban di TPSLN.
Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN dan KPPSLN dalam melaksanakan tahapan Pemilu di luar negeri, termasuk pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPSLN, pengumuman daftar pemilih, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penyampaian laporan kepada KPU. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja PPLN dan KPPSLN, termasuk pelaksanaan rapat dan pengambilan keputusan.