For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 12/2013 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2013Publication Date:27 Maret 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date03 April 2013
Publication Date27 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2013 terkait pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam Pemilu Anggota DPR tahun 2014. Perubahan meliputi penambahan definisi 'Hari' dalam ketentuan umum, penyisipan BAB II mengenai persyaratan anggota PPLN dan KPPSLN, penghapusan Pasal 13, perubahan nomor pasal (14 menjadi 13, 15 menjadi 14, dst), serta perubahan redaksional pada beberapa pasal terkait tugas dan tanggung jawab ketua dan anggota PPLN dan KPPSLN. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan penulisan dan penempatan pasal dalam peraturan sebelumnya, serta memperjelas tugas dan tanggung jawab PPLN dan KPPSLN dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

(-)

(-)