For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 13/2021 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:17 Juni 2021
Pertambangan & Sumber EnergiPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 951) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 101). 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 599).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik, serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup batasan ruang bebas dan jarak bebas minimum yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman. Jenis jaringan transmisi tenaga listrik yang diatur meliputi SUTT 66 kV, SUTT 150 kV, SUTET 275 kV, dan SUTET 500 kV. Peraturan ini juga mengatur mengenai nilai ambang maksimum medan elektromagnetik yang harus dipenuhi oleh pemegang IUPTLU.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pemberian kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik. Proses pemberian kompensasi meliputi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, penunjukan lembaga penilai, penetapan besaran kompensasi, dan pembayaran kompensasi. Pemegang IUPTLU memiliki hak untuk melakukan penebangan tanaman yang berada di bawah ruang bebas setelah melakukan pemberian kompensasi.

1. Untuk proses Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang sedang berjalan dan belum ditetapkan besaran Kompensasi, proses dan formula perhitungan Kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang dibangun sebelum terbit ketentuan Kompensasi tidak diberikan Kompensasi kecuali terdapat kegiatan: 1. pekerjaan penggantian seluruh konduktor pada pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang telah ada; dan/atau 2. pekerjaan pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik pada jalur yang telah ada dan menyebabkan penambahan luas/lebar Ruang Bebas dan koridor Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.

Pemegang IUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah Ruang Bebas yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan.