on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 13/2025 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menyederhanakan proses pelaksanaan kompensasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tahapan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, yang meliputi pendataan awal, sosialisasi, survei dan pemetaan, inventarisasi, pengumuman, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi (BAPT). Selain itu, diatur pula mengenai penghitungan besaran kompensasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan Nilai Pasar tanah, bangunan, dan tanaman.