For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 13/2025 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 April 2025Publication Date:25 April 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeRuang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 April 2025
Publication Date25 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 710). Peraturan ini juga mencabut: 2. Ketentuan terkait penyelesaian teknis untuk penggunaan tanah secara tidak langsung di Kawasan Hutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1655).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menyederhanakan proses pelaksanaan kompensasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum: Menetapkan batasan yang wajib dipenuhi oleh pemilik jaringan, pihak yang berhak atas tanah, dan masyarakat.
  2. Kompensasi: Pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi. Kompensasi terdiri atas Kompensasi untuk Tanah Masyarakat, Kompensasi berupa penyelesaian teknis, dan Kompensasi lainnya.
  3. Tahapan Kompensasi: Meliputi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, penghitungan besaran Kompensasi, penetapan besaran Kompensasi, dan pembayaran besaran Kompensasi.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemilik jaringan berhak melakukan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi setelah pembayaran Kompensasi. Pihak yang berhak atas tanah berhak menggunakan tanah selama tidak memasuki Ruang Bebas.
  5. Pemeliharaan Area Ruang Bebas: Kegiatan menebang, memotong, mencabut, dan/atau memangkas tanaman yang memasuki dan/atau dapat tumbuh memasuki area Ruang Bebas.
  6. Sanksi Administratif: Dikenakan kepada pemilik jaringan yang melanggar ketentuan terkait Medan Elektromagnetik, Kompensasi, dan laporan realisasi pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tahapan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, yang meliputi pendataan awal, sosialisasi, survei dan pemetaan, inventarisasi, pengumuman, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi (BAPT). Selain itu, diatur pula mengenai penghitungan besaran kompensasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan Nilai Pasar tanah, bangunan, dan tanaman.

1. Pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021. 2. Dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 diundangkan, terdapat kondisi: a. permintaan pembayaran Kompensasi dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di Ruang Bebas; b. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman belum mendapatkan pembayaran Kompensasi; dan c. tidak dilakukan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri untuk pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada saat kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman mendapatkan Kompensasi berdasarkan ketentuan tahapan Kompensasi dalam Peraturan Menteri ini dengan formula penghitungan Kompensasi mengacu pada Nilai Pasar yang berlaku pada kegiatan pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi saat itu. 3. Dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum terbit Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 dan belum pernah mendapatkan Kompensasi dilakukan pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi, diberlakukan sebagai pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi baru.

1. Pemilik Jaringan yang melanggar ketentuan mengenai Medan Elektromagnetik, Kompensasi, ganti kerugian, dan/atau laporan realisasi pembayaran dikenai sanksi administratif. 2. Pemegang IUPTLU terintegrasi yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembayaran besaran Kompensasi dikenai sanksi administratif. 3. Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dan/atau Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan yang tidak memenuhi tahapan Kompensasi dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.