For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 33/2016 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 November 2016Publication Date:2 November 2016
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri baru yang dikeluarkan untuk mengatur mekanisme "Penyelesaian Teknis" terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dikuasai masyarakat pada kawasan hutan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Selain itu, peraturan ini merujuk dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan berbagai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM.

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan secara tegas bahwa Peraturan ini mencabut atau mengubah peraturan menteri sebelumnya. Dengan demikian, statusnya adalah peraturan baru yang menjalankan dan memperjelas pelaksanaan ketentuan yang lebih tinggi (Perpres/UU). Jika terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan, asas hierarki peraturan menyatakan bahwa ketentuan yang lebih tinggi (UU/Perpres) tetap berlaku; namun dokumen ini tidak mencantumkan pencabutan peraturan menteri tertentu.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 7 November 2016 (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 dan bagian penetapan/diundangkan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Perpres Nomor 4 Tahun 2016 dan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan menyediakan mekanisme formal (Penyelesaian Teknis) untuk menyelesaikan penguasaan masyarakat atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dalam kawasan hutan sehingga proses pengadaan tanah untuk PIK dapat berjalan tertib dan terpadu.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban PT PLN/anak perusahaan/PPL:
      • Meminta keterangan kepemilikan tanah kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang atau Kepala BPN (Pasal 4 ayat 1);
      • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebelum melaksanakan Penyelesaian Teknis (Pasal 4 ayat 3);
      • Melakukan penilaian terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman dengan menggunakan jasa Lembaga Penilai yang berizin dan berlisensi (Pasal 5 ayat 1–2);
      • Melaksanakan pembayaran Penyelesaian Teknis berdasarkan hasil penilaian dan mencatat serta menyerahkan tanda terima dihadapan saksi setempat (Pasal 5 ayat 3–4);
      • Menanggung biaya Penyelesaian Teknis (Pasal 5 ayat 6);
      • Menitipkan sejumlah uang ke pengadilan negeri apabila Penyelesaian Teknis tidak dapat dilaksanakan langsung (Pasal 6);
      • Melaporkan hasil Penyelesaian Teknis kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada instansi terkait dan Pemerintah Daerah (Pasal 8).
    • Hak PT PLN/anak perusahaan/PPL:
      • Berhak memanfaatkan tanah yang telah dilakukan Penyelesaian Teknis atau setelah penitipan uang ke pengadilan negeri (Pasal 7).
    • Hak/Kewajiban Masyarakat:
      • Berhak menerima Penyelesaian Teknis sesuai nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai dan menerima bukti tanda terima dihadapan saksi lokal (Pasal 5 ayat 4);
      • Setelah menerima Penyelesaian Teknis, kawasan tetap berstatus kawasan hutan dan dibebaskan dari kegiatan masyarakat (Pasal 5 ayat 5).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian nilai pasar melalui Lembaga Penilai profesional dan berizin (Pasal 5 ayat 1–2);
    • Koordinasi antar instansi (PLN/PPL dengan Kementerian agraria/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah) dan keterlibatan saksi lokal dalam proses pembayaran (Pasal 4, 5, 8);
    • Penyelesaian damai melalui pembayaran atau penitipan uang sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
    • Keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan proses pengadaan tanah yang berlaku.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    1. Identifikasi lokasi PIK yang berada pada kawasan hutan dan identifikasi masyarakat yang menguasai tanah (Pasal 2–3);
    2. Permintaan keterangan kepemilikan tanah kepada Kementerian agraria/BPN (Pasal 4 ayat 1);
    3. Sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana Penyelesaian Teknis (Pasal 4 ayat 3);
    4. Penilaian nilai pasar tanah, bangunan, dan/atau tanaman oleh Lembaga Penilai berizin dan berlisensi (Pasal 5 ayat 1–2);
    5. Pemberian pembayaran langsung kepada pemilik/yang dikuasakan dengan minimal 2 (dua) saksi dari unsur pimpinan kelurahan/desa/aparat setempat serta tanda terima (Pasal 5 ayat 4);
      • Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penitipan sejumlah uang ke kantor pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan (Pasal 6).
    6. Setelah pembayaran/penitipan, PT PLN/anak perusahaan/PPL berhak memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan PIK (Pasal 7);
    7. Pelaporan hasil Penyelesaian Teknis kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada instansi terkait dan pemerintah daerah (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 9). Diundangkannya peraturan adalah pada tanggal 7 November 2016, sehingga ketentuan efektif segera setelah pengundangan tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan teknis khusus (mis. jangka waktu penyesuaian atau tata cara transisi dari praktik sebelumnya). Oleh karena itu, entitas yang sedang melaksanakan atau merencanakan pengadaan tanah untuk PIK di kawasan hutan harus segera menyesuaikan praktiknya sesuai ketentuan Pasal 2–8, termasuk meminta keterangan BPN, melakukan sosialisasi, menggunakan Lembaga Penilai berizin, dan memenuhi kewajiban pelaporan.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi PT PLN/anak perusahaan/PPL atau pihak lain. Kewajiban pelaksanaan mengikuti ketentuan peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

  • Grandfathering Clauses (Klausul Pengakuan Status Eksisting): Tidak ada klausul grandfathering yang secara tegas mengatur pengakuan atau pengecualian terhadap transaksi atau penyelesaian yang telah dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan ini. Namun, karena Peraturan ini menegaskan mekanisme Penyelesaian Teknis sebagai bagian dari proses pengadaan tanah, kasus‑kasus yang sudah diselesaikan sebelum pengundangan harus ditelaah kesesuaiannya terhadap peraturan yang lebih tinggi (UU/Perpres) dan, bila perlu, disesuaikan melalui koordinasi antar instansi terkait.

  • Catatan Praktis: Karena tidak ada ketentuan transisi rinci, pelaksana (PLN/PPL) dan aparat daerah disarankan segera mengimplementasikan prosedur dalam peraturan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria/BPN dan instansi kehutanan untuk menghindari sengketa pelaksanaan yang dapat menghambat percepatan PIK.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi