For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 27/2018 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1541).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengaturan kompensasi yang lebih komprehensif, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi tersebut. Kompensasi diberikan satu kali dan berlaku untuk pembangunan jaringan transmisi baru, penggantian/penambahan menara/tiang/konduktor, dan/atau penambahan luas/lebar ruang bebas. Formula perhitungan kompensasi ditetapkan berdasarkan nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman yang dinilai oleh Lembaga Penilai. Pemegang izin usaha wajib melakukan sosialisasi, pendataan, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi sebelum memberikan kompensasi. Lembaga Penilai ditunjuk oleh Direktur Jenderal atau gubernur. Pembayaran kompensasi dilakukan sebelum penarikan jaringan transmisi. Pemegang hak tanah yang telah menerima kompensasi dapat memanfaatkan tanah/bangunan sepanjang tidak masuk ruang bebas. Pemegang izin usaha berhak menebang/memotong tanaman di ruang bebas. Ganti kerugian wajib diberikan atas kerusakan saat penarikan jaringan transmisi. Pemegang izin usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kompensasi setiap 6 bulan.

1. Proses Kompensasi untuk Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang sedang berjalan dan belum ditetapkan besaran Kompensasi, proses dan formula perhitungan Kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)