For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 2/2019 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2019Publication Date:7 Februari 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 Februari 2019
Publication Date07 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 951).

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik dengan menyempurnakan ketentuan mengenai ruang bebas pada saluran udara tegangan ekstra tinggi. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diatur meliputi batasan ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS). Batasan ini wajib dipenuhi oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT, SUTET, dan SUTTAS untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, serta penentuan objek kompensasi di bawah ruang bebas tersebut. Ruang bebas meliputi penampang memanjang, pandangan atas, serta detail ruang bebas untuk berbagai konfigurasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Jarak bebas minimum vertikal dari konduktor dan horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang juga diatur secara rinci dalam lampiran.

(-)

(-)