Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Latar belakangnya adalah untuk menata organisasi SKK Migas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan untuk meningkatkan pengawasan serta pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan fungsi SKK Migas sebagai satuan kerja khusus di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Tugas SKK Migas adalah melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama.
- Fungsi SKK Migas meliputi pemberian pertimbangan kepada Menteri, penandatanganan kontrak kerja sama, pengkajian rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran KKKS, pelaksanaan monitoring dan pelaporan, serta penunjukan penjual minyak dan gas bumi bagian negara.
- Pembentukan Komisi Pengawas untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas.
- Susunan organisasi SKK Migas yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan beberapa Deputi (Perencanaan, Operasi, Keuangan dan Monetisasi, Pengendalian Pengadaan, dan Dukungan Bisnis), serta rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi.