on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 2/2022 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi SKK Migas, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, SKK Migas menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan kepada Menteri atas penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, penandatanganan Kontrak Kerja Sama, pengkajian dan penyampaian pertimbangan rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran KKKS, pelaksanaan monitoring dan pelaporan, dan penunjukkan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara.
Susunan organisasi SKK Migas terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi, dan Deputi Dukungan Bisnis. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.
Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.