For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 53/2017 · Permen ESDM No. 53 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:13 September 2017
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 September 2017
Publication Date13 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Tidak. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017 adalah peraturan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang telah ada, bukan peraturan yang berdiri sendiri sebagai pengaturan baru.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017. Ia berfungsi sebagai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya. Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 secara eksplisit mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tertuang pada Pasal I yang menyebutkan pengubahan ketentuan angka 9 dan 11 Pasal 1 serta pengubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 81 pada PM 17/2017.

  • Rujukan Hukum dan Dasar Perubahan
    Perubahan ini didasari oleh sejumlah ketentuan hierarkis yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat", antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (beserta perubahan); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 (dan perubahan); serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017 itu sendiri.

  • Status Berlaku
    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 September 2017 (disebutkan dalam Pasal II dan catatan di akhir teks). Peraturan ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1255 Tahun 2017.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan perubahan adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan yang memiliki keahlian khusus dengan membentuk dan mempertegas nomenklatur Kelompok Profesional pada SKK Migas. Latar belakangnya adalah perlunya penajaman nomenklatur kelompok fungsional menjadi kelompok yang menekankan pengetahuan/keahlian khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi SKK Migas (disebutkan dalam bagian "Menimbang").

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perubahan menetapkan definisi baru untuk beberapa istilah (mis. angka 9 dan 11 Pasal 1). Dengan pengaturan Pasal 81 ayat (1) dan (2), ditetapkan kewajiban struktural bahwa Kelompok Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Profesional diserahkan kepada Kepala. Prinsip kewajiban konkret (mis. tugas spesifik, mekanisme penempatan, kriteria pengangkatan) tidak dijabarkan secara rinci dalam teks perubahan ini melainkan didelegasikan untuk diatur lebih lanjut oleh Kepala.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Profesionalisasi: pengakuan kebutuhan atas jabatan/kelompok dengan pengetahuan/keahlian khusus.

    • Hierarki dan akuntabilitas: penempatan Kelompok Profesional di bawah Deputi dan tanggung jawab yang jelas.

    • Delegasi pengaturan teknis: memberi kewenangan kepada Kepala SKK Migas untuk mengatur detail pelaksanaan Kelompok Profesional.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan dilakukan melalui amandemen terhadap pasal-pasal tertentu dalam PM 17/2017: perubahan redaksi Pasal 1 (angka 9 dan 11) dan Pasal 81 (ayat 1 dan 2). Mekanisme operasional (mis. tata cara pengangkatan, kualifikasi, penempatan, evaluasi) tidak diatur rinci di peraturan perubahan ini; tugas pengaturan rinci didelegasikan kepada Kepala SKK Migas untuk diatur lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2).

    • Secara formal, peraturan ini mengubah definisi dan struktur hubungan kerja internal organisasi untuk memperjelas nomenklatur dan penanggungjawaban dalam SKK Migas.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini menyatakan bahwa ia mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 September 2017 (Pasal II dan catatan di akhir peraturan).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks perubahan tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. jadwal penyesuaian jabatan, masa transisi, atau prosedur administrasi khusus). Oleh karena itu, penyesuaian nomenklatur jabatan dan penempatan Kelompok Profesional terhadap struktur yang sudah ada harus dilakukan sesuai pengaturan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh Kepala SKK Migas.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan perubahan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik dalam teksnya. Batas waktu, jika diperlukan, harus diatur kemudian oleh Kepala SKK Migas atau peraturan pelaksana terkait.

  • Grandfathering clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering secara eksplisit (yaitu ketentuan yang menyatakan bahwa status/jabatan/penunjukan lama tetap berlaku untuk jangka waktu tertentu). Oleh karena itu, dampak pada personel yang sudah menjabat harus ditangani melalui peraturan pelaksana atau keputusan internal SKK Migas.

Tidak mengatur sanksi