on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 8/2015 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta). Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan dari pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp. 50.000.000,00, sedangkan dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp. 500.000.000,00 selama masa kampanye. Identitas penyumbang harus jelas dan dilengkapi dengan pernyataan bahwa dana tidak berasal dari tindak pidana serta bersifat tidak mengikat.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan berbagai faktor seperti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum.
Pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. LPPDK akan diaudit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.