For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 8/2015 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:12 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemililihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta). Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan dari pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp. 50.000.000,00, sedangkan dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp. 500.000.000,00 selama masa kampanye. Identitas penyumbang harus jelas dan dilengkapi dengan pernyataan bahwa dana tidak berasal dari tindak pidana serta bersifat tidak mengikat.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan berbagai faktor seperti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum.

Pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. LPPDK akan diaudit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(-)

1. Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dikenai sanksi sesuai undang-undang tentang Pemilihan. 2. Partai politik/gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi sesuai undang-undang tentang Pemilihan. 3. Pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. 4. Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. 5. KAP yang tidak memberikan informasi benar mengenai persyaratan dibatalkan pekerjaannya dan tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. 6. Partai politik/gabungan partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 49 dikenai sanksi pembatalan pasangan calon yang diusulkan. 7. Pasangan calon perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 49 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.