on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 13/2016 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 dan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah untuk memperbarui aturan mengenai dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batasan dana kampanye yang dapat diterima dari partai politik, perseorangan, dan badan hukum. Dana kampanye dari partai politik dibatasi hingga Rp750.000.000,00 per partai, sementara dari perseorangan dibatasi hingga Rp75.000.000,00. Sumbangan dari badan hukum dibatasi hingga Rp750.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembukaan rekening khusus dana kampanye serta pembatasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan jumlah kegiatan kampanye.