For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan KPU 7/2010 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2010Publication Date:25 Februari 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date25 Februari 2010
Publication Date25 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota yang mengatur Pedoman Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan kantor akuntan publik (KAP) dalam melaksanakan audit laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye.

Audit oleh KAP dilakukan sesuai prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam melakukan audit, KAP berpedoman pada panduan audit laporan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU bekerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Pedoman Audit Dana Kampanye disusun dengan sistematika: Umum, Definisi, Lingkup dan Tanggung Jawab, Prosedur yang Disepakati, Sistematika Penyajian Pelaporan Hasil Audit, dan Penutup, serta Lampiran-Lampiran.

(-)

(-)