on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Peraturan KPU 6/2010 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatur pedoman pelaporan dana kampanye untuk peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengatur tentang sumber dana kampanye, kewajiban memiliki rekening khusus dana kampanye, dan pelaporan sumbangan dana kampanye.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai pelaporan dana kampanye, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye Pemilukada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang proses audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), termasuk persyaratan bagi KAP yang ditunjuk dan tata cara pengadaan jasa audit. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil audit dana kampanye kepada masyarakat.