For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 9/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:29 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup; 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olah Raga;

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini membentuk, mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pembentukan lembaga teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: 1. Inspektorat 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 3. Badan Kepegawaian Daerah 4. Badan Lingkungan Hidup 5. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta 6. Kantor Kesatuan Bangsa 7. Kantor Pengelolaan Taman Pintar 8. Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat 9. Kantor Arsip dan Perpustakaan 10. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat 11. Kantor Keluarga Berencana Peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, UPT (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah dan penyelenggaraan data pembangunan daerah dan statistik dasar. Badan Kepegawaian Daerah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pemerintah daerah di bidang kebersihan, lingkungan hidup dan sumber daya mineral. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan pada rumah sakit. Kantor Kesatuan Bangsa bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa, pemuda dan olahraga. Kantor Pengelolaan Taman Pintar bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan taman pintar. Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan kebakaran, bencana dan perlindungan masyarakat. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang arsip dan perpustakaan daerah. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi perempuan, perlindungan kelompok rentan dan pemberdayaan masyarakat. Kantor Keluarga Berencana bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

(-)