Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini membentuk, mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pembentukan lembaga teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi:
1. Inspektorat
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Kepegawaian Daerah
4. Badan Lingkungan Hidup
5. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
6. Kantor Kesatuan Bangsa
7. Kantor Pengelolaan Taman Pintar
8. Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat
9. Kantor Arsip dan Perpustakaan
10. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
11. Kantor Keluarga Berencana
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, UPT (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah dan penyelenggaraan data pembangunan daerah dan statistik dasar. Badan Kepegawaian Daerah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pemerintah daerah di bidang kebersihan, lingkungan hidup dan sumber daya mineral. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan pada rumah sakit. Kantor Kesatuan Bangsa bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa, pemuda dan olahraga. Kantor Pengelolaan Taman Pintar bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan taman pintar. Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan kebakaran, bencana dan perlindungan masyarakat. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang arsip dan perpustakaan daerah. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi perempuan, perlindungan kelompok rentan dan pemberdayaan masyarakat. Kantor Keluarga Berencana bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.