Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005 membentuk Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perlindungan masyarakat, penanggulangan, dan pencegahan bahaya kebakaran. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama kantor ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang perlindungan masyarakat, penanggulangan, dan pencegahan bahaya kebakaran. Tugas-tugasnya meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pemberian bimbingan, penelitian penyebab kebakaran, pemberian perizinan/rekomendasi, pengendalian teknis pemadaman kebakaran, penyelamatan korban kebakaran, fasilitasi organisasi lembaga sosial kemasyarakatan, perumusan kebijakan penanggulangan bencana, pembinaan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat (Linmas), pengawasan, pengendalian, monitoring, dan pelaksanaan ketatausahaan kantor. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perlindungan Masyarakat, Seksi Operasional, Seksi Pencegahan dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.