For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 19/2005 · Perda Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2005 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2005Publication Date:15 November 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date06 Desember 2005
Publication Date15 November 2005
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengawasan Internal Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2005 membentuk Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan. Bawasda bertugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan keuangan daerah. Tugas ini meliputi penyusunan rencana kerja tahunan, perumusan teknis pengawasan, pembinaan, evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta ketatausahaan Badan. Susunan organisasi Bawasda terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pengawasan Reguler, Bidang Pengawasan Khusus, Bidang Pengembangan Pengawasan, dan Kelompok Jabatan Fungsional (Auditor dan Non-Auditor). Kepala Badan bertanggung jawab kepada Walikota, sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Peraturan Walikota akan mengatur lebih lanjut mengenai jabatan fungsional dan penjabaran fungsi serta tugas masing-masing satuan organisasi.

1. Selama Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan, maka fungsi dan tugas di bidang Pengawasan, tetap dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)