For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Also known as: UU 30/2004 · UU No. 30 Tahun 2004 · UU Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2004Publication Date:6 Oktober 2004
General CorporateHukum PerdataProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeJabatan Notaris
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2004
Publication Date06 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101 2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700) 4. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris

Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui alat bukti tertulis yang otentik, yang diselenggarakan oleh notaris. Notaris diakui sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Undang-Undang ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi notaris. Notaris harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan hukum, dan tidak merangkap jabatan lain yang dilarang. Notaris juga diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap notaris melalui pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yang sudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 4. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan Kode Etik Notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 5. Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dapat diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.

1. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan tertentu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. 2. Pelanggaran ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.