Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 ini mengatur tentang sumpah jabatan bagi Notaris di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Notaris menjalankan tugasnya dengan integritas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap Notaris diwajibkan untuk mengucapkan sumpah jabatan yang mencakup komitmen untuk tidak memberikan imbalan untuk mendapatkan jabatan, setia kepada Negara Republik Indonesia, menghormati pejabat kehakiman dan negara, menjalankan tugas dengan jujur dan adil, serta menjaga kerahasiaan akta. Sumpah ini diucapkan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dan disaksikan oleh minimal dua orang. Proses pengucapan sumpah harus dilakukan dengan khidmat dan dicatat dalam proses-verbal yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.