For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris

Also known as: PP 11/1949 · PP No. 11 Tahun 1949 · PP Nomor 11 Tahun 1949

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1949Publication Date:1 Oktober 1949
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSumpah Jabatan Notaris
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1949
Publication Date01 Oktober 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 ini mengatur tentang sumpah jabatan bagi Notaris di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Notaris menjalankan tugasnya dengan integritas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap Notaris diwajibkan untuk mengucapkan sumpah jabatan yang mencakup komitmen untuk tidak memberikan imbalan untuk mendapatkan jabatan, setia kepada Negara Republik Indonesia, menghormati pejabat kehakiman dan negara, menjalankan tugas dengan jujur dan adil, serta menjaga kerahasiaan akta. Sumpah ini diucapkan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dan disaksikan oleh minimal dua orang. Proses pengucapan sumpah harus dilakukan dengan khidmat dan dicatat dalam proses-verbal yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

(-)

(-)