For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

Also known as: UU 33/1954 · UU No. 33 Tahun 1954 · UU Nomor 33 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 1954Publication Date:13 Oktober 1954
General CorporateHukum PerdataProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeWakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1954
Publication Date13 Oktober 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat 3, pasal-pasal 62, 62a dan 63 Reglemen tentang jabatan Notaris di Indonesia (Staatsblad 1860 No. 3) sebagaimana telah diubah.

Undang-undang ini mengatur tentang pengangkatan Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara untuk menjalankan pekerjaan Notaris jika seorang Notaris tidak ada. Menteri Kehakiman berwenang menunjuk seorang Wakil Notaris, sementara ketua pengadilan negeri dapat menunjuk Wakil Notaris Sementara sambil menunggu keputusan Menteri. Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Notaris, dengan pengecualian tertentu terkait persyaratan ujian. Akta yang dibuat oleh Wakil Notaris (sementara) harus mencantumkan keputusan penunjukannya. Undang-undang ini juga mengatur pemberitahuan jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia, diberhentikan, atau dipecat.

1. Mereka yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara di tempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil Notaris.

(-)