on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Also known as: UU 33/1954 · UU No. 33 Tahun 1954 · UU Nomor 33 Tahun 1954
Undang-undang ini mengatur tentang pengangkatan Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara untuk menjalankan pekerjaan Notaris jika seorang Notaris tidak ada. Menteri Kehakiman berwenang menunjuk seorang Wakil Notaris, sementara ketua pengadilan negeri dapat menunjuk Wakil Notaris Sementara sambil menunggu keputusan Menteri. Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Notaris, dengan pengecualian tertentu terkait persyaratan ujian. Akta yang dibuat oleh Wakil Notaris (sementara) harus mencantumkan keputusan penunjukannya. Undang-undang ini juga mengatur pemberitahuan jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia, diberhentikan, atau dipecat.