on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Also known as: UU 2/2014 · UU No. 2 Tahun 2014 · UU Nomor 2 Tahun 2014
Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa perubahan substansial meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme Notaris, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.