For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 225/PMK.05/2019 · PMK No. 225/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, dan ekuitas. Kebijakan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, kebijakan ini memberikan panduan dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan Keuangan tahun anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)