For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 224/PMK.05/2016 · PMK No. 224/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, serta untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar periode dan antar entitas. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek akuntansi seperti pelaporan keuangan, akuntansi kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris.

(-)

(-)