For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 219/PMK.05/2013 · PMK No. 219/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris. Kebijakan ini juga memungkinkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

(-)