Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris. Kebijakan ini juga memungkinkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi dengan persetujuan Menteri Keuangan.