For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Also known as: PMK 202/PMK.010/2017 · PMK No. 202/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini mengatur bahwa perlakuan Pajak Penghasilan harus didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Perjanjian internasional tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional dan tidak boleh ada persyaratan atau pernyataan yang bertentangan. Selain itu, penghasilan dari organisasi internasional yang diterima oleh warga negara Indonesia dikenai Pajak Penghasilan, kecuali jika ada pengecualian dalam perjanjian internasional.

(-)

(-)