For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Also known as: PMK 236/PMK.010/2020 · PMK No. 236/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kerjasama internasional yang harmonis dan menguntungkan, serta memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan dalam perjanjian internasional tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Organisasi internasional yang terlibat merupakan subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional. Perlakuan Pajak Penghasilan dapat dilaksanakan jika perjanjian internasional telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional dan tidak ada persyaratan atau pernyataan mengenai ketentuan perpajakan dalam perjanjian tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.016/2017 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a).

(-)