For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

Also known as: PMK 5/PMK.010/2017 · PMK No. 5/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2017Publication Date:19 Januari 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Januari 2017
Publication Date19 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 terkait pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional. Perubahan ini dilakukan untuk memasukkan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan European Investment Bank (EIB) ke dalam daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada perjanjian internasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan bagi organisasi internasional tersebut, sejalan dengan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)