on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Also known as: PMK 157/PMK.010/2015 · PMK No. 157/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa apabila terdapat perbedaan antara ketentuan Pajak Penghasilan dalam perjanjian internasional dan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada perjanjian internasional tersebut. Pelaksanaan ini memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan dan perjanjian internasional harus sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penghasilan dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia dikenai Pajak Penghasilan, kecuali jika perjanjian internasional mengatur pengecualian secara tegas.