Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui besaran gaji pokok dan uang kehormatan bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan besaran gaji dan uang kehormatan dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lembaga-lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula besaran uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, dengan perbedaan besaran bagi yang berstatus Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.