on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Also known as: PP 11/1977 · PP No. 11 Tahun 1977 · PP Nomor 11 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbarui ketentuan mengenai gaji, gaji kehormatan, dan uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974. Pembaruan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Ketua Muda pada Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula pemberian uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya. Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, diberikan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri, diberikan tunjangan kehormatan yang besarnya sama dengan tunjangan bagi Pegawai Negeri.