on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Also known as: PP 15/1974 · PP No. 15 Tahun 1974 · PP Nomor 15 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemberian gaji, gaji kehormatan, dan uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Hal ini dilakukan untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi pejabat tinggi negara, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dari berbagai lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula tunjangan tambahan bagi mereka yang juga menjabat sebagai Pegawai Negeri atau Anggota ABRI. Peraturan ini juga mengatur bahwa anggota yang diangkat menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menerima uang kehormatan secara kumulatif. Besaran tunjangan untuk kegiatan tertentu ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama pimpinan lembaga terkait.